androidvodic.com

Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang - News

News - Polres Malang menangkap seorang suami bernama Munif Efendi (43) yang menjual istrinya untuk prostitusi online.

Munif Efendi merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaku menjual istrinya di media sosial untuk layanan hubungan badan tiga orang.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus ini terungkap saat petugas menemukan informasi di sebuah grup media sosial adanya suami yang menawarkan istrinya untuk berhubungan intim.

Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, pada Kamis (14/12/2023), petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan dengan tersangka.

Baca juga: Kata Ketua RT soal Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi Dibakar Warga

Mereka bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen dengan tarif yang telah disepakati senilai Rp 800 ribu.

"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (20/12/2023)

Ketika benar melakukan tindakan menjual istri, petugas kepolisian dengan sigap menggerebek tersangka di sebuah kamar yang akan digunakam untuk bertemu dengan pemesan.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," sambungnya.

Kemudian tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali. Di mana dua kali threesome, dan dua kali hanya menunggu istrinya saja.

Baca juga: Warga Sukabumi Bakar 2 Rumah yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

"Tersangka memasang harga kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setiap kali pertemuan," imbuhnya.

Dikatakan Taufik, uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, tersangka merupakan penjual es degan.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat