Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri - News
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
News - Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka JM (61) masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Tersangka telah mencari keberadaan istrinya yang tak pulang ke rumah sejak 5 Juli 2023.
Korban Ni Made Sutarini (55) yang sedang ada acara di Taman Krida Budaya (TKB), Malang dihampiri tersangka.
Tersangka kemudian mengajak korban pulang ke rumah dan telah menyiapkan aksi pembunuhan.
Baca juga: Kepribadian Suami di Malang Tersangka Kasus Mutilasi, Sering KDRT dan Tuding Istri Selingkuh
Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.
Baca juga: Suami Mutilasi Istri di Malang, Korban Berasal dari Bali dan Berniat Pulang untuk Upacara Pengabenan
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.
Terkini Lainnya
Suami di Malang, Jawa Timur berinisial JM (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi. JM terancam pasal berlapis.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel