Terapis di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Sempat Renovasi TKP hingga Terancam 15 Tahun Penjara - News
News - Seorang pria bernama Abdul Rahman diringkus polisi atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Abdul Rahman sendiri merupakan seorang terapis pijat dan korbannya adalah pasiennya sendiri, Andrian Pranowo.
Pelaku membunuh korban yang sempat pijat di kamar kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Jawa Timur.
Korban dibunuh dan dimutilasi pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Sedangkan pelaku ditangkap pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
Tutupi Aksinya dengan Renovasi Kamar Kos
Baca juga: Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas
Diketahui, pelaku menyewa dua kamar kos.
Satu kamar digunakan untuk ia dan istrinya beristirahat, dan satu lagi untuk membuka praktik terapi pijat kesehatan.
Pemilik kos, Muhamad Irianto (60) mengungkap fakta baru.
Pada bulan Oktober 2023 lalu, tersangka meminta izin untuk merenovasi kamar kos.
"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos,"
"Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/1/2024).
Setelah disetujui, pelaku sendiri lah yang mengecat kamar kosnya tersebut.
"Jadi, AR sendiri yang mengecat kamar kosnya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Malang Terungkap, Terapis Pijat Bunuh Pasien 3 Bulan Lalu, Kamar Kos Dicat Ulang
Terkini Lainnya
Mutilasi di Malang
Seorang pria bernama Abdul Rahman diringkus polisi atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Mutilasi di Malang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar