5 Warga Probolinggo Mendadak Punya Utang Rp25 Juta di Bank lewat Kartu Tani, Padahal Tak Ajukan - News
News - Warga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernama Yakub merasa kaget lantaran mendadak mendapat informasi mempunyai utang puluhan juta di bank.
Tak hanya Yakub, empat warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, lainnya juga tercatat memiliki utang.
Kelima warga tersebut adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Mereka tercatat sebagai peminjam dana sebesar Rp25 juta di salah satu perbankan di Probolinggo.
Padahal, menurut pengakuan, mereka tidak pernah mengajukan pinjaman itu.
Kronologi
Kasus ini terungkap setelah Yakub mendengar laporan dari tetangganya terkait utang tersebut.
Mulanya, tetangga Yakub menemuinya dan mengatakan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya terdata mempunyai utang sebesar Rp25 juta lewat program Kartu Tani.
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari Kartu Tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Baca juga: Viral Pria di Tasikmalaya Disebut Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Praktik Gabungan Siswa SMK
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi tersebut memang benar.
Bahkan, keempat rekannya juga tercatat mempunyai utang dengan nominal yang sama.
Yakub menyebut keempat rekannya juga tidak pernah merasa mengajukan pinjaman itu.
"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.
Terkini Lainnya
Sebanyak 5 warga di Probolinggo merasa kaget lantaran mendadak mendapat informasi mempunyai utang puluhan juta di bank melalui Kartu Tani.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar