Polres Pesisir Selatan Amankan 5 Pelaku Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur - News
Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar
News, PESISIR SELATAN - Lima orang remaja, dua diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak-anak.
Mereka yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berinisial RS (16) seorang pelajar dan FS (17) seorang nelayan dan 3 pelaku lainnya berinisial Sy (26), MS (19), dan KZ (19).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku umur diamankan, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan, kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda yang ada pada kawasan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya berinisial B," kata AKP Andra Nova, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Kabur dari RS, Remaja 18 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik
Salah satu dari pelaku pernah berpacaran dengan korban berinisial B tetapi putus atau tidak ada hubungan khusus.
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, di akhir bulan Desember 2022.
"Dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam rumah pelaku berinisial FS di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata AKP Andra Nova.
![Lima orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.](https://asset-2.tstatic.net/padang/foto/bank/images/Sebanyak-lima-orang-diringkus-jajaran-Sat-Reskrim-Polres.jpg)
Ia menyebutkan, kelima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara saling bergantian atau bergiliran di dalam rumah inisial FS.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Terhadap perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setubuhi Anak Bawah Umur Secara Bergilir, 5 Orang Diringkus Polisi di Pesisir Selatan
Terkini Lainnya
Kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda yang ada pada kawasan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel