androidvodic.com

Polres Pesisir Selatan Amankan 5 Pelaku Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur - News

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar

News, PESISIR SELATAN - Lima orang remaja, dua diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak-anak.

Mereka yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berinisial RS (16) seorang pelajar dan FS (17) seorang nelayan dan 3 pelaku lainnya berinisial Sy (26), MS (19), dan KZ (19).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku umur diamankan, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda yang ada pada kawasan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya berinisial B," kata AKP Andra Nova, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Kabur dari RS, Remaja 18 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik

Salah satu dari pelaku pernah berpacaran dengan korban berinisial B tetapi putus atau tidak ada hubungan khusus.

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, di akhir bulan Desember 2022.

"Dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam rumah pelaku berinisial FS di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata AKP Andra Nova.

Lima orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Lima orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Humas Polres Pesisir Selatan)

Ia menyebutkan, kelima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara saling bergantian atau bergiliran di dalam rumah inisial FS.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terhadap perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setubuhi Anak Bawah Umur Secara Bergilir, 5 Orang Diringkus Polisi di Pesisir Selatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat