androidvodic.com

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang: Otaknya Seorang Lurah - News

News, SURABAYA - MW (37) seorang lurah menjadi otak di balik penembakan Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

MW disebut menjanjikan uang Rp500 juta kepada empat pelaku lainnya yakni eksekutor penembakan AR (31) dan HH (32). Kemudian, pengintai korban, H (52) yang juga berstatus mantan kades dan S (64).

Namun, ternyata sepanjang pelaksanaan aksi hingga berhasil mengeksekusi, si lurah hanya memberikan uang operasional pelaksanaan eksekusi penembakan senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Curhatan Masnawati yang Diselingkuhi Enjang Hasan: Akan Kami Cek

Namun, saat dikonfrontasi kepada tersangka MW, si kades bertubuh gempal itu mengaku hanya menjanjikan satu orang eksekutor lainnya dengan upah Rp 200 juta.

"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp 200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp 50 juta operasional," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Masih mengulas pengakuan tersangka MW, Totok mengungkapkan, uang tersebut merupakan berasal dari tabungan pribadi dari sosok tersangka MW.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka MW, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 850 juta. Uang tunai tersebut disita sebagai barang bukti selama persidangan nantinya.

"Si yang bersangkutan (tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp 850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.

Totok menjelaskan, tersangka MW memberikan uang tunai sekitar Rp 50 juta kepada tersangka AR di momen awal sebelum pelaksanaan eksekusi penembakan tersebut.

Kemudian, oleh tersangka AR, senilai lima juta rupiah diberikan kepada ketiga tersangka lainnya HH, S, dan H, sebagai uang upah operasional.

"Dia (tersangka AR) yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MW dan tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Baca juga: Kades Otaki Penembakan Relawan Prabowo-Ganjar di Madura, Sediakan Senjata Api dan Bayaran Rp 50 Juta

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.

Peran masing-masing tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat