androidvodic.com

Bocah 14 Tahun Jadi Personel Curanmor di Lampung Tengah - News

News, LAMPUNG TENGAH - Bocah 14 tahun inisial NN di Lampung Tengah ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor.

Pelaku yang jumlahnya dua orang, NN (14) dan AM (29) ditangkap pada Jumat (12/1/2024) di wilayah Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah. 

Kini mereka diproses hukum di Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

"Pelaku AM (29) dan NN (14) menggasak sepeda motor yang terparkir di teras warung saat korban tertidur efek dari obat sakit gigi yang diminum," jelas Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (13/1/2024).

Kejadian itu dialami Fera Sari (39), warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024) sekira jam 06.00 WIB.

Korban saat itu begadang sampai jam 1 dini hari menahan sakit pada giginya sembari keluar masuk melihat keadaan motornya di teras warung.

"Setelah pelaku meminum obat, efeknya membuat korban tertidur sejak pukul 01.30 WIB sampai pagi," sambung kapolsek.

Tanpa sadar, sepeda motornya belum dimasukkan dan masih terparkir di luar.

Setelah korban bangun di pagi harinya, ternyata 1 motor Honda Beat warna merah Nopol BE 8399 HX miliknya telah hilang.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rumbia," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Curanmor Menikah di Kantor Polisi Surabaya, Ditangkap H-3 Pernikahan

Lebih lanjut, setelah polisi mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia mendapat petunjuk keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.

"Dari tangan kedua pelaku, berhasil mengamankan barang bukti motor milik korban yang sudah dipreteli di dalam gudang milik pelaku," kata kapolsek.

"Mirisnya aksi pencurian melibatkan bocah 14 tahun yang putus sekolah," terus dia.

Kini, keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Rumbia Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Bocah 14 Tahun, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat