androidvodic.com

Angkut 600 Liter BBM Jenis Pertalite, Pria 33 Tahun di Belitung Diringkus - News

Laporan wartawan lapangan PosBelitung.co, Dede Suhendar

News - Seorang pria berinisial HE (33) diringkus polisi, Kamis (11/1/2024) lalu.

HE diringkus oleh jajaran Tipidted Satreskrim Polres Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Ia diringkus lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin.

He diringkus saat sedang lakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite.

Saat diringkus, ia sedang memindahkan BBM dari motor ke jerigen bensin.

Berdasarkan hasil pengamanan di lokasi kejadian sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, pelaku mengumpulkan pertalite sekitar 600 liter.

"Barang bukti yang disita mobil Toyota Kijang Komando plat B 2391 ET dan motor Suzuki Thunder B 6492 BA beserta 30 jeriken ukuran 20 liter berisi pertalite,"

"Jadi pertalitenya sekitar 600 liter," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas.

Setelah di-cross check, anggota Tipidter melihat pelaku sedang melansir atau memindahkan BBM pertalite dari motor Suzuki Thunder ke jeriken.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar Apresiasi Kapolda Sumsel Berani Tindak Distribusi BBM Ilegal

Sedangkan jeriken ditempatkan dalam mobil Toyota Kijang Komandan yang berjumlah 30 jeriken.

"Pelaku ini diduga mendapatkan pertalite dari salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas," ungkapnya.

Menurutnya, ratusan liter BBM pertalite itu akan dijual pelaku secara eceran dengan harga lebih tinggi.

Sementara ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk keterlibatan pihak SPBU kami masih melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan sumbernya lebih dari satu SPBU," kata Deki.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pria 33 Tahun Diamankan Personel Polres Belitung, Terlibat Penyalahgunaan BBM Pertalite 600 Liter

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat