Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh - News
News, TULUNGAGUNG - Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno dan Ning Rahayu dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati dibacakan saat sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (17/1/2024).
"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Diketahui tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Penemuan Jasad Wanita di Deliserdang, Diduga Dibunuh Suami, Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, dan meninggalkan luka mendalam di keluarga korban.
Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.
Sebelumnya JPU telah menyampaikan rencana tuntutan (rentut) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Hasilnya seperti yang dibacakan, terdakwa dituntut hukuman mati.
Perbuatan Spontan Bukan Direncanakan
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.
Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.
Baca juga: Nenek di Kalsel Diduga Tewas Dibunuh, Jasad Korban Ditemukan Warga Bersimbah Darah di Rumah
Terkini Lainnya
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.
Perbuatan Spontan Bukan Direncanakan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Reaksi Ibu Vina saat Pegi Batal Jadi Tersangka, Sukaesih Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Keluarga Vina di Cirebon Gelar Nobar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berharap Keadilan Ditegakkan
Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Amriel Meyakini Nasib Terpidana Lain Bisa Berubah 180 Derajat