androidvodic.com

Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 71 Tahun di Minut, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara - News

News, MANADO - Nenek usia 71 tahun di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara jadi korban rudapaksa.

Pelakunya seorang pemuda berinisial KW alias Popo (21).

KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan dijadikan tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.

Kejadian rudapaksa terjadi 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

"Benar kami sudah menangkap tersangkanya," ucap Ipda Melky Ponto.(fis)

Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan tersangka kasus pencabulan di Minut Sulawesi Utara terancam dua belas tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat.

Baca juga: Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Dodi Hendra Siap Hadapi

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, satu buah parang, satu potong pakaian dalam dan satu potong pakaian.

Disampaikan Kasat, tersangka saat melakukan aksinya menjanjikan akan menikahi korban.

"Tersangka katakan dalam bahasa Manado, kita mo pake nanti mo kaweng yang artinya saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu," kata Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Tersangka Kasus Pencabulan di Minut Sulawesi Utara Terancam 12 Tahun Penjara, 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Seorang Pria Cabuli Nenek 71 Tahun di Minut Sulawesi Utara , 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat