androidvodic.com

Pria di Serang Habisi Pacar Sesama Jenis Gara-gara Sering Diancam Video Mesumnya akan Disebar - News

News, BANTEN - Hubungan asmara wajar alias sesama jenis di Banten berakhir dengan pembunuhan.

RO (32), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinsial MA (34) menggunakan sebilah golok.

Jenazah MA ditemukan tergeletak bersimbah darah di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023 lalu, pukul 05.00 WIB.

Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan itu.

"Korban sering mengancam akan menyebar rekaman CCTV perbuatan asusila yang dilakukan," katanya.

Baca juga: Usai Bunuh Pacar, Pria di Depok Ini Kabari Ibunya akan Pergi Jauh dan Bilang Ada Mayat di Kamar

Ia dibunuh dengan cara dibacok sebanyak empat kali di bagian pundak dan leher belakang. Kata Akhmad, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh RO.

"Korban diajak ke Pantai Anyer untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Pelaku dijemput oleh korban di rumahnya," ujar Akhmad.

"Pelaku dan korban nongkrong di sana, kemudian pelaku mengajak korban pindah tempat dan saat jalan kaki, korban dibacok dari arah belakang menggunakan golok," ungkapnya.

Korban yang dibacok lanjut Akhmad, langsung tersungkur kedepan. Kemudian, pelaku melakukan pembacokan kmebali pada leher bagian belakang korban hingga tewas.

"Kurang lebih pelaku 3 sampai 4 kali membcaok korban. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang menggunakan motor korban," jelas Akhmad.

Pelaku Takut Hubungan Sesama Jenis Terungkap 

Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan karena pelaku malu hubungan sesama jenis terungkap.

"Pelaku malu jika hubungan diketahui oleh keluarganya sehingga melakukan pembunuhan," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Menurut Akhmad, pelaku ditangkap di kediamanya kurang dari 24 jam. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Sedikitnya ungkap Akhmad, ada 36 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan pada korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan dalam rekonstruksi tersebut berjalan aman dan damai.

"Selama rekonstruksi pelaku dihadirkan dan terlihat koperatif. Sehingga jalanya rekonstruksi berjalan dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Beber Motif Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Serang: Malu, Jalin Hubungan Terlarang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat