androidvodic.com

Pria di Serang Banten Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Jasad Korban Ditemukan di Pantai - News

News - Pria berinisial MA (34) ditemukan tewas di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten pada 11 Desember 2023 lalu.

Terungkap korban dibunuh pasangan sesama jenisnya yang berinisial RO (32) menggunakan golok.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RO kesal korban mengancam menyebarkan video rekaman CCTV perbuatan asusila keduanya.

RO kemudian merencanakan pembunuhan dan menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan pasangan sesama jenis di Serang terjadi karena pelaku malu hubungan sesama jenis terungkap.

"Pelaku malu jika hubungan diketahui oleh keluarganya sehingga melakukan pembunuhan," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Ia dibunuh dengan cara dibacok sebanyak empat kali di bagian pundak dan leher belakang. Kata Akhmad, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh RO.

"Korban diajak ke Pantai Anyer untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Pelaku dijemput oleh korban di rumahnya," ujar Akhmad.

Dijelaskan Akhmad, setibanya di Pantai Anyer, korban dan pelaku membeli tiket masuk ke Pantai D'Lapan-lapan sebesar Rp 25 ribu.

"Pelaku dan korban nongkrong di sana, kemudian pelaku mengajak korban pindah tempat. Setelah berjalan kaki, korban dibacok dari arah belakang menggunakan golok," ungkapnya.

Korban yang dibacok lanjut Akhmad, langsung tersungkur kedepan. Kemudian, pelaku melakukan pembacokan kmebali pada leher bagian belakang korban hingga tewas.

Baca juga: Anak 8 Tahun yang Jadi Korban Pembunuhan di Boltim, Sulut, Sempat Teriak: Bunda

"Kurang lebih pelaku 3 sampai 4 kali membcaok korban. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang menggunakan motor korban," jelas Akhmad.

Menurut Akhmad, pelaku ditangkap di kediamanya kurang dari 24 jam. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Sedikitnya ungkap Akhmad, ada 36 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan pada korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan dalam rekonstruksi tersebut berjalan aman dan damai.

"Selama rekonstruksi pelaku dihadirkan dan terlihat koperatif. Sehingga jalanya rekonstruksi berjalan dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Petaka Hubungan Sejenis di Serang, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Tetangga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat