androidvodic.com

Polisi di Lubuklinggau yang Tabrak Siswa SMP hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara - News

News - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan yang melihatkan sebuah mobil dan motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Diketahui, mobil yang dikendarai anggota polisi, Bripka Alexander menabrak pelajar SMP bernama Reffi (15) hingga meninggal di tempat, Kamis (18/1/2024).

Bripka Alexander pun kini telah ditetapkan tersangka karena lalai dalam berkendara.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lubuklinggau, Agus Gunawan.

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.

Agus menuturkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau lakukan gelar perkara.

"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, tapi pihaknya tetap akan menindak sesuai prosedur.

"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa anak SMP belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih di bawah umur.

Ia pun berpesan kepada para orang tua untuk tak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Kata Keluarga

Ayah korban, Fauzi pun berharap kasus ini bisa ditangani secara profesional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat