Bandar Narkoba di Buleleng Lolos dari Sergapan Polisi padahal Rumah sudah Dikepung - News
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
News, BALI - Bandar narkoba, Joko asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng Bali berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, upaya penangkapan terhadap Joko sempat dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng pada Minggu 21 Januari 2024 kemarin.
"Petugas bahkan sudah mengepung rumahnya namun Joko berhasil kabur lewat atap rumah tetangganya," katanya, Senin (22/1/2024).
Meski Joko berhasil kabur dari penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan yang diduga milik Joko.
Baca juga: Kurir Narkoba Diringkus di Surabaya saat Keluar dari Hotel, Diupah Ratusan Juta
Temuan itu kini telah diamankan di Polres Buleleng sebagai barang bukti.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan bong, parang, pisau belati, kapak kecil, senjata rakitan, airgun, peluru dan enam buah tabung airgun.
Sudah kami amankan sebagai barang bukti," terang AKBP Widwan.
Pengejaran terhadap Joko, kata AKBP Widwan, akan terus dilakukan, termasuk bandar-bandar narkoba lain yang ada di Buleleng, Bali.
Hal ini dilakukan mengingat Buleleng saat ini masuk dalam zona merah narkoba sehingga ini sebagai upaya dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahaya narkoba.
"Kami berkomitmen akan menindak tegas untuk bandar-bandar narkoba yang merusak generasi muda kita. Kami berupaya melindungi hak-hak dasar masyarakat untuk tumbuh dan berkembang serta hidup layak. Jangan sampai generasi kita rusak karena ulah bandar-bandar ini," tegasnya.
Dikatakan AKBP Widwan, Joko diketahui berperan sebagai bandar sebab sebelumnya pihaknya berhasil menangkap dua pengguna sabu asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada bernama Akram dan Rusman Ali pada Senin 14 Januari 2024 malam.
Keduanya ditangkap di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada usai membeli satu paket sabu seberat 0,26 gram dari Joko.
"Mereka beli seharga Rp 400 ribu dari Joko," ucapnya.
Kini Akram dan Rusman telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (rtu)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dikepung Polisi, Bandar Narkoba Kabur Lewat Atap Tetangga di Buleleng
Terkini Lainnya
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan yang diduga milik Joko
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng