androidvodic.com

Marbot Masjid di Karawang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur - News

News - Seorang pria bernama Eka (30) ditetapkan tersangka oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Jawa Barat.

Eka jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual yang korbannya masih berusia di bawah umur.

Wakapolres Karawang, Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, Eka diduga mencabuli korban di lingkungan masjid tempat ia menjadi marbot.

"Tersangka ini diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur," kata Prasetyo di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).

Prasetyo mengungkapkan, kasus itu bermula ketika dua anak di bawah umur tersebut tengah bermain di sekitar masjid.

Kemudian dua anak itu langsung dipanggil oleh Eka.

Eka kemudian melakukan tindak asusila pada korban.

"Tersangka ini mengimingi anak-anak akan membelikan permen," kata dia.

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada warga dan menanyai kejadian itu kepada tersangka dan mengaku atas kejadian tersebut.

"Tersangka kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian langsung menangkapnya, " kata dia.

Kanit PPA Karawang Ipda Rita Zahara mengungkapkan, tersangka sendiri merupakan duda anak tiga dan baru menjadi marbot satu bulan.

Baca juga: Bocah Berusia 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kepada polisi mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena iseng.

"Karena iseng saja," kata Rita.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Marbot Masjid di Karawang yang Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur Kini Jadi Tersangka, Ngaku hanya Iseng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat