androidvodic.com

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual - News

News - Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur di Magetan, Jawa Timur bernama Wisnu Wijaya kabur pada Selasa (23/1/2024) siang.

Tersangka kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.

Pencarian terhadap Wisnu Wijaya dilakukan selama dua hari dan tersangka ditangkap pada Kamis dini hari (25/1/2024).

Diduga Wisnu nekat kabur dari jeruji besi lantaran takut menerima vonis dari hakim.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, setelah melarikan diri yang bersangkutan memang sempat mampir ke beberapa rumah saudara dan temannya.

Menurutnya, terdakwa bisa keluar dengan mengakali atau merusak gembok tahanan, layaknya seorang ahli spesialis kunci.

“Tujuan ke beberapa rumah, untuk mendapatkan bantuan pertolongan, baik itu uang maupun makan. Kemudian yang bersangkutan ingin menuju ke guru spiritualnya di Cawas Klaten,” ujar AKBP Satria.

Dirinya menambahkan, pada Rabu (24/1/2024), sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah guru spiritual dengan menggunakan bus dari Magetan, dan sampai di lokasi tersebut pada pukul 22.30 WIB.

“Setelah naik bus, terdakwa lalu mengendarai ojek. Pada saat itulah kami amankan terdakwa di rumah guru spiritual. Saat ini proses pendalaman untuk nantinya yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Kejaksaan dan ditahan kembali di rutan,” tuturnya.

Di tempat yang sama Kajari Magetan Yuana Nurhisyam menambahkan, sanksi berat sudah menanti terdakwa lantaran dinilai tidak kooperatif.

“Hal hal yang meringankan terdakwa akan dihapus, serta sanksi sanksi tambahan sudah kami siapkan,” tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya

Sementara itu, Terdakwa Wisnu Wijaya menuturkan, pasca kabur dari jeruji besi ia hanya duduk beristirahat di pinggir Sungai Gandong.

“Saya ke pinggir sungai sembunyi semalaman. Kalau ke rumah guru spiritual cuma minta bantuan saja,” tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan mengatakan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyebab Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Kejari Singgung Rasa Takut Pelaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat