androidvodic.com

Advokat di Simalungun Disidangkan Kasus Penganiayaan - News

Laporan Wartawan News, Erik Sinaga

News, SIANTAR - Seorang advokat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kurpan Sinaga disidangkan karena menjadi terdakwa penganiayaan.

Dalam surat dakwaan yang diterima, Kurpan Sinaga dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam dakwaan, Kurpan disebut menganiaya Julyanto Malau. Kurpan mendorong dada Juyanto dua kali sehingga korban jatuh.

"Julyanto Malau terjatuh di atas tanah sebanyak dua kali dan mengalami luka," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan pada Senin (29/1/2024).

Berdasarkan visum dokter dalam dakwaan, korban terhalang menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena posisi luka memar dan luka lecet yang dialaminya di dekat sendi lutut yang dapat menimbulkan rasa sakit pada saat digerakkan.

Baca juga: Motif Office Boy Aniaya Karyawan Koperasi di Kantor Desa Cirebon: Sakit Hati Sering Dimarahi

Aksi dorongan tersebut terjadi pada 14 Januari 2022 di simpang Bukit Indah Simarjarunjung (BIS), Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Dalam dakwaan disebutkan, saat itu korban sedang mengawasi ekskavator bekerja di ladangnya.

Tidak berapa lama, Kurpan bersama saksi Ardan Nababan kemudian mendatangi Julyanto agar meninggalkan lokasi.

Julyanto tidak bersedia karena mengatakan tanah tersebut adalah milik orangtuanya.

Saat itu lah kemudian terjadi aksi dorong-dorongan karena Kurpan mengatakan tanah tersebut telah dijual.

Kurpan merasa dikriminalisasi

Kurpan mengatakan kasus yang membelit dirinya itu mengada-ada.

Kurpan merasa tidak melakukan kekerasan terhadap Julyanto karena memiliki rekaman video dan telah diunggah ke Facebook.

"Bisa dibuktikan dengan rekaman video yang saya miliki yang memperlihatkan tiadanya kekerasan dan sampai akhir peristiwa pelapor biasa saja, tidak ada keluhan sampai ia pulang dengan tenang," kata Kurpan ketika dihubungi terpisah.

Kurpan mengatakan saat itu dia menjalankan tugasnya sebagai pengacara di tanah milik kliennya, M Arfan Nababan. Menurut Kurpan, tanah tersebut telah dibeli kliennya dari orangtua pelapor.

Kurpan kini ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun. Kurpan sempat melakukan aksi mogok makan terkait kasusnya itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat