2 Begal yang Tewaskan Anak TNI di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis: Pelaku Terancam Hukuman Mati - News
News, PALEMBANG - Herli Diansyah dan Nopriandi begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dijerat dengan berlapis.
Polisi menjerat keduanya menggunakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal, Korban Alami Luka Tusuk di Punggung, 2 Pelaku Ditangkap
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.
"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (8/2/2024).
Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.
Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Nanti akan digandeng dengan ayat 4-nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.
Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.
Korban Anak TNI
Peran dua begal saat menghabisi mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira. Herli Diansyah ternyata pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.
Korban merupakan anak seorang anggota TNI di Lahat tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di punggungnya.
Dara asal Lahat tersebut, dibegal oleh dua pelaku saat tengah nongkrong bersama teman prianya bernama Aldo di Tanjung Senai.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal, Sang Ayah Ungkap Percakapan Video Call Terakhir, Dia Tampak Sedih
Namun saat tengah nongkrong itu, mereka didatangi oleh kedua pelaku yakni Herli Diansyah dan Nopriandi.
Terkini Lainnya
Polisi menjerat keduanya menggunakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Korban Anak TNI
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gempa M 4,6 Guncang Kota Bengkulu Sabtu Dini Hari
Atin Tak Tahu Anaknya Sudah Meninggal, Siapa yang Masuk Rumah Tengah Malam & Pulangkan Jasad Korban?
Bule Prancis yang Dilaporkan Warga Kerap Mabuk-mabukan Ternyata Overstay di Buleleng Bali
Tersetrum saat Hendak Pasang Antena TV di Rumah Kontrakan, 2 Korban Meregang Nyawa
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan