androidvodic.com

Terungkap Curhatan Istri yang Tewas Diracun Suami di Malang: Istri Dianggurin Dianggap Pembantu - News

News - DMM (40), suami di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya sang istri, DS (40).

DMM memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia pada Rabu (25/1/2024).

Polisi memerlukan waktu hingga dua minggu untuk mengungkap kasus tersebut.

Selama proses pengungkapan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Di antaranya surat hasil rekam medis korban dari Rumah Sakit Marsudi yang menerangkan bahwa korban meninggal karena keracunan.

Kemudian, polisi juga menemukan buku harian milik DS yang berisi catatan dan curahan hati korban, mengutip Kompas.com.

Di buku harian itu, DS menceritakan kondisi rumah tangga dan keretakan hubungan dengan suaminya.

"Di rumah cuma main ponsel enggak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji," bunyi tulisan korban yang diungkap polisi.

Dari buku harian itu, polisi terbantu dalam mengungkap kasus tewasnya DS akibat keracunan cairan pembersih lantai.

"Ketidakakuran itu juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang berjumlah 12 orang," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

DMM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024 dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Racuni Istri hingga Tewas, Seorang Suami di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP (Tempat Kejadian Perkara),"

"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Gandha, dilansir SuryaMalang.com.

Masih dikatakan Gandha, hubungan tak harmonis antara pelaku dan korban itu dipicu kecurigaan bahwa masing-masing dari mereka memiliki hubungan gelap dengan orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat