Kuasa Hukum Keberatan Gibran Disuruh Ucapkan Terimakasih kepada Almas di Media Massa - News
News, SOLO - Pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keberatan diminta membuat ucapan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru di media massa.
Ucapan di media massa itu sebagai ganti dari ganti rugi Rp10 juta yang sebelumnya jadi materi gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran.
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan.
Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang
“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya.
Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.
Pihaknya akan menanggapi hal ini pada sidang selanjutnya.
“Menguntungkan atau tidak itu permasalahannya kepada pihak penggugat," jelas dia.
"Ini kan ada permasalahan hukum. Kita tanggapi dalam jawaban eksepsi persidangan,” tambahnya.
Gugatan karena tidak ucapkan terimakasih
Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Sama-sama Tidak Hadir
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Usai Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta, Almas Tuntut Ucapan Terima Kasih, Kuasa Hukum Gibran Keberatan
Terkini Lainnya
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan.
Sugeng Riyanto Dorong Pengendalian Konsumsi Rokok, Wujudkan Solo Jadi Kota Layak Anak Paripurna
Gugatan karena tidak ucapkan terimakasih
BERITA REKOMENDASI
Demokrat Hormati Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perintisan dan Pengerasan Jalan Sepanjang 1.765 Meter Jadi Target TMMD di Minahasa
Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun
13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap
Sosok Juhariah, Istri yang Bunuh Suami di Bekasi, Ajak Anak Pertama Buat Skenario Kematian Korban