androidvodic.com

Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat - News

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

News - Polres Sukabumi mengamankan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang dilaporkan atas kasus pencabulan 10 siswi SD.

Oknum PNS tersebut terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Selain terancam pidana, EM juga dapat disanksi dan sementara diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).

Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.

Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.

Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, merespons kasus oknum PNS Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melecehkan sekitar 10 siswinya saat jam sekolah.

Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun

Ade Suryaman pun berbicara terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat