androidvodic.com

Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan - News

News - Kasus pencabulan 10 siswi SD di Kecamatan Jampangkulon mendapat sorotan dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Pelaku pencabulan merupakan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.

Marwan menegaskan pelaku dapat diberi sanksi pemecatan jika hasil penyelidikan Polres Sukabumi menemukan unsur pidana.

"Nanti ada laporan tahapan penyidikan, kalau terbukti dan bermasalah bisa dipecat," ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Ia meminta pegawasan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi.

Sementara para korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan sanksi yang diberikan.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses."

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," tuturnya.

Menurutnya, pelaku dapat dipecat lantaran kasus pencabulan termasuk pelanggaran berat.

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama."

Baca juga: Viral Siswi SMP Korban Pencabulan Menangis di Pantai Probolinggo, Berlari ke Kerumunan Ibu-ibu

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," tegasnya.

EM Diberhentikan dari Jabatan

Diketahui, kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.

Para korban masih di bawah umur dengan rata-rata usia 10 sampai 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat