androidvodic.com

Aipda LM Terlibat Perselingkuhan, Bripda AM Terjerat Kasus Curat, Keduanya Kini Dipecat - News

News, AIMAS - Dua anggota Polres Sorong, Aipda LM dan Bripda AM diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus perselingkuhan dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan Aipda LM terlibat perselingkuhan sehingga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

Baca juga: Bripka M Digrebek Sedang Nyabu Bersama Teman Wanita di Kos, Oknum Polres Kolaka Utara Terancam PTDH

Bripda AM mendapat desersi karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Selain itu, Bripda AM juga terlibat pidana pencurian dengan pemberatan dan sudah mendapat putusan inkrah tiga tahun enam bulan," kata AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/2/2024).

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru bertindak sebagai inspektur upacara.

Kapolres mengatakan Aipda LM dan Bripda AM telah mendapat persetujuan PTDH dari Kapolda Papua Barat tertanggal 31 Januari 2024.

"Tapi kami baru melaksanakan upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Sorong Senin kemarin," kata AKBP Yohanes Agustiandaru.

Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang

Dia mengimbau anggota Polres Sorong selalu mematuhi peraturan Polri, kode etik profesi Polri, disiplin maupun taat kepada aturan hukum yang berlaku.

"Kita juga sudah selalu ingatkan kepada personel agar laksanakan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan dan tetap melakukan pengawasan, serta mematuhi aturan," pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Terlibat Perselingkuhan dan Pencurian, Dua Anggota Polres Sorong Dipecat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat