androidvodic.com

Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara - News

News, KENDARI - Dua emak-emak di Kendari, MR (39) dan ST (48) berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan narkoba.

Satreskoba Polresta Kendari menangkap keduanya di rumah kost milik tersangka jalan Sorumba Kelurahan Bonggoyea Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.

Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan rumah kost tersebut, polisi menemukan sejumlah paket barang haram jenis sabu.

Awalnya ditemukan satu saset plastik bening sabu yang dikemas dalam uang pecahan dua puluh ribu disimpan di dalam baju saku sebelah kiri tersangka wanita MR.

Setelah itu anggota terus melakukan penggeledahan, ditemukan kembali empat saset narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita.

Atas kejadian tersebut MR dan ST diamankan di bawah kantor Satreskoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Diringkus Polisi

Satreskoba Polresta Kendari amankan dua tersangka emak-emak dengan barang bukti 4,5 gram sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua wanita berumur tersebut diamankan jajaran Satreskoba Polresta Kendari di rumah kost milik tersangka di jalan Sorumba Kelurahan Bonggoyea Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.

KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin dalam konferensi persnya, menuturkan dua wanita tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah pihaknya tiba di kost tersangka MR (39) dan ST (48) kemudian dilakukan penggeledahan badan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu saset plastik bening sabu yang dikemas dalam uang pecahan dua puluh ribu disimpan di dalam baju saku sebelah kiri tersangka wanita MR," ujar IPDA Asrudin.

Setelah itu anggota terus melakukan penggeledahan, ditemukan kembali empat saset narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita.

Atas kejadian tersebut MR dan ST diamankan di bawah kantor Satreskoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Emak-emak yang Simpan Sabu di Pembalut

Tersangka kasus tindak pidana narkoba, dua wanita berumur MR dan ST di Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap polisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat