Kronologi Dua Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Perempuan di Dalam Mobil Dinas - News
News, SOMBA OPU - Kasus rudapaksa terjadi di dalam mobil dinas, pelakunya tiga orang, dua di antaranya anak pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kini Mobil dinas tersebut dijadikan barang bukti oleh penyidik PPA Polres Gowa.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan rudapaksa di mobil dinas tersebut.
"Mobil Inova hitam, iya benar (mobil dinas)," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Kini mobil dinas yang dijadikan barang bukti tampak terparkir di halaman Mapolres Gowa.
Pada mobil tersebut sudah tidak terpasang plat merah.
Plat merah dengan nomor polisi DD 1724 B itu disimpan di dalam mobil.
Baca juga: Tragis Gadis Belia di Gowa Dirudapaksa di Dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat
Selain itu, korban juga telah divisum di RS Bhayangkara Makassar.
Pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah ada luka didapatkan korban.
"Nanti hasil visum kita lihat," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian.
Mereka berinisial UC (24), MR (24), dan MQ (21).
Dua di antara tiga pelaku merupakan anak pejabat publik di Gowa.
Terkini Lainnya
Kasus rudapaksa terjadi di dalam mobil dinas, pelakunya anak pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mobil disita jadi barang bukti
Kronologi Kejadian
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Wanita di Luwu Tewas Dimangsa Ular Piton saat Hendak Beli Obat untuk Anaknya
Ular Piton Telan Ibu Rumah Tangga di Luwu Sulawesi Selatan, Suami Curiga Korban Tak Kunjung Pulang
LBH Padang Sebut Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana: Demi Keadilan
Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kematian Afif Maulana: Nanti, Ketika Kasus Utama Selesai
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural