androidvodic.com

Kameramen dan Editor Video Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus 'Bertukar Istri Jaminan Surga' - News

News, SURABAYA -  Polisi menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka baru adalah FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Keduanya menjadi tersangka sejak Senin (4/3/2024) kemarin. 

Baca juga: Kehidupan Pribadi Gus Samsudin, Rumah Tangganya Harmonis, Istri Kedua Dibuat Bucin

Polisi sebelumnya telah menetapkan Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim sebagai tersangka.

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut. 

Mengenai motifnya, Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya. 

"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara Samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta. 

"Keseluruhan dari konten. 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu. 

Yang tertinggi yang terbaru ini. Karena ini menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.

Baca juga: Merusak Moral, Komisi III DPR Dukung Polisi Jemput Gus Samsudin Pembuat Video Ajaran Tukar Pasangan

Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini. 

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya. 

Dua orang tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan memeriksa ahli agama. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat