androidvodic.com

BREAKING NEWS: Mahasiswa Tewas di Wisma, Diduga Korban Pembunuhan - News

News, MAKASSAR - AR (21), seorang mahasiswa warga Bontoa Barat, Kota Makassar, Provinsi Sulsel ditemukan tewas di wisma Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Kamis (7/3/2024) dini hari.

Mahasiswa itu diduga diduga menjadi korban pembunuhan.

Pada tubuhnya ditemukan luka tusukan di bagian dada kiri dan lengan kiri.

Tim Reskrim Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman telah mendatangi lokasi kejadian.

Baca juga: Hasil Autopsi Petani yang Ditemukan Tewas di Klaten, Korban Dibunuh Tetangga Pakai Batu Bata

Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel juga telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap jenazah saat berada di kamar mayat RS Pelamonia.

Tribun-Timur.com masih menunggu konfirmasi ihwal kronologi dan penyebab terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Pelaku Pembunuhan Remaja Diringkus

Sementara itu di Medan, satu lagi pelaku pembunuhan terhadap remaja berinisial FSN (17) warga Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan diringkus.

Pelaku Ferdinan Simanjuntak ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (2/3/2024) pekan lalu.

"Kita menangkap satu orang lagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban (FSN) meninggal dunia," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban kepada Tribun-medan, Senin (4/3/2024).

Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku lain bernama Dimas, yang kabur ke wilayah Riau.

"Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari upaya polisi dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Guru SD asal Lampung Dibunuh Tunangan di Mess Sekolah, Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Mati

Janton mengungkapkan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara dan akan menjalani proses hukum.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Dimas yang sempat buron selama dua bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat