androidvodic.com

Isu Jual Beli Jabatan hingga Rp1 Miliar di Lingkup Pemkab Cianjur, Begini Kata Bupati - News

News, CIANJUR -  Isu jual beli jabatan berhembus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dikutip dari Tribun Jabar,  Sekretaris pribadi (Sespri) Bupati Cianjur Herman Suherman, Muhammad Solih dituding melakukan suap jual beli jabatan seharga Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Jual beli jabatan tersebut untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Masih Banyak Praktik Jual Beli Jabatan, Mahfud MD: Seleksi Pejabat ASN Harus Ditata Ulang

Tuduhan tersebut disebutkan Kabid Advokasi Forum Muda Tjiandjur (Format) Adi Muhammad Arifin melalui keterangan tertulisnya.

"Jadi ada pejabat pembuat komitmen (PPK) di salah satu OPD yang diminta atasannya mengambil fee dari sebuah pengadaan, untuk kemudian disetorkan ke Ibang (Muhammad Solih) sebagai harga untuk kursi kepala OPD atau kepala dinas yang akan didudukinya," kata Adi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Sejumlah uang tersebut, kata Adi, kemudian disetorkan ke ajudan calon kepala dinas di salah satu tempat kopi di Jalan Raya Bandung, untuk kemudian diserahkan kepada Muhammad Solih atau Haji Ibang.

"Uangnya disetorkan sebelum pelantikan rotasi mutasi eselon yang diadakan di Pendopo Cianjur pada Jumat (26/1/2024)," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini calon penjabat yang telah menyetorkan sejumlah uang tersebut telah dilantik dan menjabat sebagai kepala OPD yang dinginkannya.

"Proses ini tentu sudah jelas menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku."

"Tentunya akan kami usut, agar Pemkab Cianjur benar-benar terbebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucapnya.

Baca juga: 164 ASN di Pemalang Jateng Disanksi Indisipliner Buntut Kasus Jual Beli Jabatan

Dia mengatakan, pihaknya beranggapan bahwa praktik jual beli jabatan tersebut merupakan hal yang sangat melanggar aturan dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, sesprinya telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait tudingan pemperjualbelikan jabatan.

"Terkait itu, saya senyum saja, buktikan saja, tapi yang bersangkutan Kang Ibang sudah melaporkan ke Mapolres Cianjur terkait dengan pencemaran nama baik," katanya.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Muhammad Solih saat dihubungi Tribunjabar.id belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. 

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aspri Bupati Cianjur Dituding Memperjualbelikan Jabatan Senilai Rp 1 Miliar, Bupati: Saya Senyum Aja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat