androidvodic.com

Warga Sukabumi Gadaikan Mobil yang Dijaminkan di Perusahaan Finance, Kini Divonis 1 Tahun 8 Bulan - News

News - Seorang warga Sukabumi berinisial DA dilaporkan ke polisi atas dugaa tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang jadi jaminan.

DA sendiri merupakan nasabah dari PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi, Jawa Barat.

Corporate Secretary CNAF, Lusiantini mengatakan, pelaporan ini bermula ketina nasabah tersebut menunggak pembayaran.

Nasabah tersebut telah 200 hari lebih terlambat bayar.

Lalu, pihak CNAF melakukan kunjungan ke alamat nasabah.

Namun, nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya.

"Selain itu diketahui pula, unit kendaraan mobil tersebut juga sudah tidak berada dalam penguasaan nasabah, sehingga patut diduga nasabah telah mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain," ujar Lusiantini, Kamis (07/03/2024).

Berdasarkan kejadian tersebut, CNAF mengambil langkah tegas dengan melaporkan nasabah ke Polresta Sukabumi.

Dalam hal ini, CNAF telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.

"CNAF selalu tunduk serta patuh pada Peraturan OJK yang berlaku baik POJK No.35/POJK.05/2018, maupun POJK No.10 POJK.05/2019," terangnya.

Berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak CNAF Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dengan sigap menindaklanjuti kasus ini.

Dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi, DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia.

Terkini majelis hakim, sudah memutuskan DA mendapat hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp 30.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasabah di Sukabumi Dihukum 1,8 Bulan Penjara, Mobil Pinjaman Milik Perusahaan Finance Digadaikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat