androidvodic.com

IPW Minta Polda Sulsel Serius Tangani Kasus Penipuan Heny Maria Hiuliyanto yang Sebelumnya di SP3 - News

News, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) minta Ditreskrimum Polda Sulsel profesional melaksanakan putusan pra peradilan dengan melakukan penyidikan kembali tersangka kasus penipuan dan penggelapan Heny Maria Hiuliyanto yang sebelumnya di SP3.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel didesak segera melakukan penahanan dan melanjutkan berkasnya ke kejaksaan.

Pasalnya hingga kini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 itu masih bebas berkeliaran. 

Padahal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023.

Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka Heny Maria Hiuliyanto yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.

Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023.

Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.

Baca juga: Sosok Fadli Caleg Kaya Berharta Ratusan Miliar Terpilih Jadi Anggota DPRD Provinsi Sulsel

Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais.

Namun, hingga saat ini perkembangan kasus dengan tersangka Heny Maria Hiuliyanto tersebut masih “jalan di tempat”. Tidak ada kemajuan penanganan perkaranya dengan menahan tersangkanya.

"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau kepada kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya. Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya,'

"Bahkan, pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada 5 April 2023 telah membebaskan Heny Maria Hiuliyanto dari jeratan tersangka," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Diungkap Sugeng, pengawasan dari pimpinan/atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Pada pasal 1 angka tiga dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai pasal 2 ayat 1.

Baca juga: Kades di Sulsel Diduga Aniaya Warga, Pelaku Emosi saat Ditanya Pemecatan Ketua RT dan RW

Bahkan untuk mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap Polri, tahun lalu waskat di lingkungan Polri tersebut telah dilombakan dengan hasil Polda Jambi menempati urutan pertama, disusul Polda Sulut dan Polda Kalbar.

"Oleh Karena itu, Kapolda Sulsel harus memberikan perhatian dalam kasus Frans Umboh yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Heny Maria Hiuliyanto yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tiga tahun lalu yang penanganannya “masih jalan di tempat”," tambahnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat