androidvodic.com

Polisi Tangkap Mucikari di Pangkal Pinang, Diamankan Uang Tunai Rp200 Ribu - News

Laporan Wartawan Bangka Pos Rizki Irianda Pahlevy

News, BANGKA -- Ditreskrimum Polda Bangka Belitung  meringkus Andre (34), warga Palembang yang berprofesi sebagai  muncikari. 

Andre diamankan saat berada disalah satu Hotel di kawasan Kota Pangkalpinang, Provinis Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Pelaku adalah seorang muncikari.

Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Iqbal Surbakti, Jumat (15/3/2024). 

AKBP Iqbal menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti uang Rp200 ribu dari tangan pelaku.

Baca juga: Nyambi Jadi Muncikari, Selebgram Pangkalpinang Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 120 Juta

"Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju ke kamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada di dalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku," jelasnya. 

"Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti, uang sebesar Rp 400 ribu dari tangan wanita yang diduga uang dari hasil perbuatan prostitusi," tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.

Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif Rp 400 ribu untuk satu kali kencan.

Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju Hotel.

Pelaku juga menerima uang Rp 200 ribu dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.

"Kini pelaku serta barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, tiga unit Handphone dan Bill Hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Sementara itu untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI nomorb35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Ringkus Pria Asal Palembang Penyedia Wanita Panggilan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat