Gagal Beraksi Kuras Uang Korban, Pelaku Ganjal ATM di Cimahi Diringkus, Beraksi Seorang Diri - News
News - Seorang pria bernama Masrum (37) ditangkap polisi.
Pria yang juga pelaku spesialis ganjal ATM ini diringkus setelah aksinya diketahui korban di di Jalan Dustira, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ia diketahui beraksi seorang diri pada 2 Maret 2024 pukul 11.15 WIB di salah satu gerai ATM Jalan Dustira setelah sebelumnya mengincar korban dan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku beraksi ketika korban akan mengambil uang pada mesin ATM, tetapi kartu ATM yang sudah dimasukkan tidak bisa digunakan transaksi dan tersangkut di dalam mesin.
"Selanjutnya pelaku yang mengantre di belakang korban, langsung menawarkan bantuan untuk mengambil kartu ATM milik korban," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (19/3/2024).
Pada saat pelaku membantu, kata Aldi, korban melihat pelaku sedang menukarkan kartu ATM miliknya, kemudian korban berteriak dan meminta pelaku untuk mengembalikan kartu yang sudah ditukar.
"Sebelum menukarkan kartu ATM, pelaku juga sudah mengintip PIN ATM milik korban. Jadi, jika tak diketahui korban, pelaku bisa menguras uang yang ada di ATM korban," kata Aldi.
Ia mengatakan, saat pelaku teriak langsung diamankan oleh warga setempat hingga akhirnya dia diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan dan pengembangan, pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian uang dengan modus ganjal ATM, di antaranya di Bekasi 8 kali, dan Bali satu kali," ucapnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih memburu pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan untuk pelaku yang ditangkap sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Aldi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beraksi Hingga ke Bali, Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Setelah Gagal Kuras Duit Korban di Cimahi
Terkini Lainnya
Ia diketahui beraksi seorang diri pada 2 Maret 2024 pukul 11.15 WIB di salah satu gerai ATM Jalan Dustira
Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ibu di Banyumas Tinggalkan Balita dalam Kondisi Tidur, Pelaku Kesal Diganggu saat Kencan
Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter
Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Kios di Mamberamo Papua, Seorang Korban Ditemukan Tewas
Alasan Ormas DSKS Memprotes Acara Kuliner Nonhalal di Solo, Tenda Makanan Harus Ditutup Kain
Remaja di Malang Tewas di Rumah, Adik Sempat Selimuti Kakak yang Sudah Dingin, Ibu Tersandung Jasad