androidvodic.com

Polisi Buru Sopir Truk Pemicu Kecelakaan KA Putri Deli di Serdang Bedagai, PT KAI Tuntut Ganti Rugi - News

News - Kecelakaan kereta api terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Selasa (19/3/2024) malam.

Insiden kecelakaan itu melibatkan kereta api Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai dengan sebuah truk Fuso pengangkut pupuk dengan nomor polisi 9223 YQ.

Diceritakan, truk tersebut menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup, kemudian tak lama setelah itu mogok di tengah jalur KA.

Sehingga, terjadilah kecelakaan antara KA dan truk pengangkut pupuk itu.

Akibat kejadian tersebut, petugas masinis, Zulfikar dan asisten masinis KA, Sanjaya, mengalami luka-luka karena terjepit dan kini telah dibawa ke rumah sakit.

Sementara itu, seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

"Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," kata Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Sementara sopir truk hingga kini masih dalam pencarian polisi. Sebab ia langsung melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan itu.

"Masih kita cari, belum diketahui identitasnya. Baru saja ini kita cek nomor rangka mesinnya dan asal truknya ini dari daerah Asahan. Ini mau kita datangi ke sana," ujar Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Andita Sitepu Rabu, (20/3/2024).

Andita mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi.

Tidak menutup kemungkinan juga, bahwa sopir truk tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KAI Divre I Sumut Dirugikan Kasus Tabrakan KA Putri Deli, Tuntut Truk Fuso Penerobos Perlintasan

" Ya gitu (berpotensi tersangka). Nanti kan ada gelar lagi (gelar perkara). Di perlintasan sebidang itu wajib dia mendahulukan kereta, tanpa palang pintu pun tetap prioritaskan kereta," ucap Andita.

PT KAI Divre I Sumater Utara Tuntut Ganti Rugi

Anwar mengatakan, KAI menyesalkan kejadian kecelakaan tersebut.

Maka dari itu, PT KAI Divre I Sumatera Utara akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk Fuso yang menerobos perlintasan berpalang pintu tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat