2 Bersaudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Sebut Lanjutkan Warisan - News
News - Dua pria bersaudara di Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus polisi.
Pria bernama Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) ini merupakan saudara sepupu yang diringkus karena produksi minuman keras (miras) oplosan di rumahnya.
Tempat dua bersaudara memproduksi miras ilegal tersebut ada di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan tersangka, mereka sudah memproduksi miras oplosan sejak 1,5 tahun yang lalu.
Dimana, usaha yang mereka jalani merupakan warisan leluhur.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang kemarin Sabtu (23/3/2024).
Hari ini, Senin (25/3/2024) dilakukan press release di kediaman tersangka sekaligus sebagai lokasi pembuatan miras oplosan. Keduabtersangka juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
"Sebelumnya, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kami juga amankan beberapa barang bukti," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Imam menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya miras ilegalnyang beredar.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah tersangka.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.
Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.
Terkini Lainnya
Tempat dua bersaudara memproduksi miras ilegal tersebut ada di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan
DPR Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dan Pulihkan Namanya
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Beri Pesan kepada Polisi: 'Cari 3 DPO Sebenarnya'
VIDEO Pegi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Sang Ibunda Sujud Syukur di PN Bandung