androidvodic.com

Culik & Ancam Bocah 8 Tahun Pakai Pisau, WNA Amerika Bakal Diperiksa Kejiwaannya - News

News, BADUNG - DCB (33), warga negara AS diciduk polisi usai dilaporkan melakukan upaya penculikan terhadap bocah berinisial NPAPSD (8) di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," sebagaimana keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polda Bali, Rabu (27/3/2024).

Belum diketahui apa motif DCB nekat melakukan aksinya.

Petugas berencana memeriksa kondisi kejiwaan DCB ke RSUP IGNG Ngoerah.

Baca juga: Besok Mantan Gubernur Erzaldi Roesman Dijadwalkan Bertemu Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung

Peristiwa itu berlangsung pada 25 Maret 2024 lalu.

Saat itu, korban NPAPSD bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung dan melintas di depan rumah pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berbincang dan tiba-tiba menarik tangan kiri korban menggunakan kedua tangannya.

Korban digendong oleh pelaku dan dibawa masuk ke halaman rumah yang dilanjutkan dengan mengunci pagar rumahnya.

"Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah," ungkap Humas Polda Bali.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut sempat mengambil sebilah pisau dari dapurnya dan meletakkannya di atas meja.

Sontak, korban langsung berteriak “Help” guna memancing perhatian warga yang ada di sekitar rumah pelaku.

"Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja," imbuh Humas Polda Bali.

Tak berselang lama, bibi dan paman korban datang ke TKP dan menabrak pintu pagar rumah pelaku hingga terbuka.

Melihat kesempatan itu, korban langsung berlari dan menghampiri bibinya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar.

Laporan Polisi tersebut diterima dengan Nomor LP LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 25 Maret 2024.

Ayah korban, melaporkan pelaku tentang dugaan tindak pidana penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Bule Amerika Diduga Culik Bocah di Kuta Selatan, Polisi akan Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat