androidvodic.com

Pasangan Kekasih Hendak Kubur Jasad Bayi Mereka, Kepergok Polisi saat Sang Wanita Keluar dari Semak - News

News, BANDUNG - MAM (21) dan kekasihnya AM (21) kepergok polisi patroli tengah menggali tanah di semak-semak di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung, Selasa (16/4/2024) dini hari.

Ternyata pasangan mahasiswa ini bermaksud untuk menguburkan jenazah bayi hasil hubungan mereka di lahan yang mereka gali.

Namun rencana mereka gagal lantaran aksi tersebut dipergoki oleh polisi dari Polsek Jatinangor yang tengah melakukan patroli.

Setelah melalui pemeriksaan di Markas Kepolisian Sektor Jatinangor, Sumedang, keduanya mengaku hendak mengubur jasad bayi hasil hubungan mereka.

Baca juga: Warga Depok Kaget Lihat Kantong Plastik Berisi Bayi Dibuang di Teras Rumahnya

Diketahui sang pria MAM tercatat sebagai warga Kampung Sayuran Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Sementara pacarnya, AM warga Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Panit I Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Dendiana mengatakan sepasang kekasih tersebut merupakan warga Kabupaten Bandung yang mengontrak sebuah kamar di wilayah Cipacing, Jatinangor, Sumedang.

"Benar, kedua pelaku tertangkap basah oleh petugas yang tengah berpatroli sekira pukul 02.30 di kawasan Buper Kiarapayung."

"Mereka tertangkap basah saat hendak menggali kuburan untuk jenazah bayi hasil hubungan gelap keduanya, di mana kondisi bayi sudah membusuk," kata Dendiana.

Dendiana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku berstatus masih berpacaran.

"Belum menikah. Masih berpacaran," ucapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti turut disita petugas. Di antaranya sebuah sekop yang digunakan untuk menggali kuburan itu.

"Kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jatinangor," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Siswi SMP di Musi Rawas Buang Bayi, Dibuang di Bawah Pohon dan Begini Pengakuan Pelaku

Tersangka Pria Ditahan, AM Masih Dirawat

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan MAM dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 17 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat