androidvodic.com

Polisi Bongkar Investasi Bodong di Sukabumi, 4 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Hampir Rp6 Miliar - News

News - Polisi berhasil bongkar praktik investasi bodong gadai rumah CV Amanah Abadi Properti (AAP).

Total kerugian yang dialami para korban ini hampir mencapai Rp 6 miliar.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat pun telah menetapkan empat orang jadi tersangka.

Keempatnya yakni GP (36) dan HRM (47) selaku General Manager.

Kemudian HM (50) dan TR (49) selaku Marketing CV AAP.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp. 5.595.500.000.

"Saat ini berdasarkan hasil gelar perkara dari alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka," ujarnya, Kamis (25/04/2024).

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan.

Bagus juga menyebut, modusnya dengan mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji kepada para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun.

Nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada nilai jumlah sewa hunian ketika masa sewa berakhir.

"Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp. 5.595.500.000," jelas Bagus.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara direktur CV. Amanah Abadi Properti (AAP) masih status buron.

"Empat pelaku ini terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, tercatat di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terdapat 180 orang korban dengan total kerugian dari mencapai Rp. 5.952.500.000.

Terdapat 6 yang sudah diamakan terdiri dari, 2 orang selaku admin, 3 orang marketing. Termasuk 1 orang sebagai General Manajer.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Investasi Gadai Rumah di Sukabumi Kerugian Capai 5 M: Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat