androidvodic.com

Kasus Dugaan Kekerasan oleh Rektor UNU Gorontalo, KemenPPPA Dukung Korban Berani Melapor - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengungkapkan rasa prihatin terhadap kasus dugaan kasus kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo terhadap delapan orang dosen dan tiga orang tenaga kependidikan.

Saat ini kasus sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo dan masih dalam proses permintaan keterangan korban.

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Menurut Ratna, pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan.

Tindak pidana kekerasan seksual, kata Ratna, sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risaet dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

KemenPPPA mendukung langkah Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.

"Saya mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, artinya sudah ada kesadaran untuk memperjuangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya," ucap Ratna.

KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat