androidvodic.com

Hati-hati Tawaran Informasi Eksklusif, Bisa Jadi Itu Palsu - News

News - Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI, Uyun Achadiat mengingatkan wartawan untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan peliputan.

Uyun Achadiyat mengingatkan agar wartawan berhati-hati menerima informasi berkedok eksklusif.

Uyun menjawab pertanyaan Puput, wartawan asal Kendari, Sulawesi Tenggara, satu di antara peserta Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

UKW resmi dibuka oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun pada Kamis (16/5/2024). UKW dikuti peserta dari Kota Surakarta, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun saat membuka Pra UKW via zoom meeting, Kamis (16/5/2024) pagi.
Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun saat membuka Pra UKW via zoom meeting, Kamis (16/5/2024) pagi. (Tangkapan layar zoom meeting)

"Jangan sampai wartawan masuk dalam agenda setting dari pemberi informasi yang mengatakan informasi esklusif. Cek dulu informasi ini apakah datang dari narasumber yang kompeten," kara Uyun.

Cara memvalidasi informasi berkedok eksklusif bisa dilakukan melalui standar proses kerja wartawan, sesuai kode etik jurnalistik.

"Misal, ada orang datang ke kita membawa video, memperlihatkan ada retakan di sebuah bendungan yang sebentar lagi akan diresmikan oleh pemerintah. Kita harus cek dulu kebenaran video itu," kata Uyun.

Wartawan wajib mengonfirmasi kebenaran video tersebut pada pihak yang memiliki otoritas.

"Pada tingkatan paling dasar dan mudah bisa kita mintakan keterang pada pihak kepolisian terdekat dengan lokasi kejadian. Untuk memastikkan apakah video itu benar," terangnya.

Ini menjadi upaya agar wartawan selalu menulis berita yang faktanya terjamin, dan terhidar dari ikut ikutan menyebarkan kabar hoax atau bohong.

Ketua bidang Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ucun Achadiat saat memaparkan materi terkait kode etik jurnalistik hingga UUP Pers dalam pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar secara daring, Kamis (16/5/2024).
Ketua bidang Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ucun Achadiat saat memaparkan materi terkait kode etik jurnalistik hingga UUP Pers dalam pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar secara daring, Kamis (16/5/2024). (Istimewa)

Dalam diskusi UKW, terungkap ada kejadian berita sudah rilis belakangan diketahui bahwa video yang diperlihatkan narasumber ternyata video lama.

Lantas bagaimana perlakuan jika terlanjur memberitakan? Uyun menerangkan cara mitigasi yang sesuai dengan KEJ.

Media wajib memberikan hak jawab seluas luasnya terhadap pihak yang dirugikan.

Media juga berkewajiban meralat, meluruskan informasi yang benar dengan cara mengakui kesalahan secara terbuka.

"Media yang menerbitkan harus mengakui kesalahan. Pasti malu itu. Itu harus dilakukan," tegasnya.

(News/Suut Amdani)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat