Kasus Penganiyaan Anak Selebgram di Malang, IIPG Usul Sertifikasi Kejiwaan Bagi Calon Babysitter - News
Kasus Penganiyaan Anak Selebgram di Malang, IIPG Usul Aturan Sertifikasi Kejiwaan Bagi Calon Babysitter
Glery Lazuardi/News
News - Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Henry Indraguna, mengapresiasi upaya polisi menangani kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).
"Kasus penganiayaan yang dialami oleh JAP yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kami," ujar Henry melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Setelah menerima arahan dari Yanti Airlangga, selaku Ketua IIPG, Henry Indraguna terbang ke Malang Kota untuk mengadakan audiensi.
Henry mengungkapkan, pihaknya sangat memberikan perhatian lebih terhadap kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau babysitter.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Babysitter Aniaya Anak Emy Aghnia Punjabi: Korban Menolak Diobati
Audiensi dilakukan dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Malang, Rudy H. Manurung S.H., M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota, Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H.
Usulan akan dilaporkan kepada ketua umum, dan akan upayakan diusulkan kepada instasi terkait di kementerian atau di DPR RI melalui Baleg sebagai pembuat undang-undang.
"Usulan ini akan kami bawa ke pusat lewat DPR. Dan untuk pelaku (Indah), kami berharap dihukum yang setimpal dan seberat-beratnya," paparnya.
Pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena bergerak cepat menangani kasus tersebut, dan pelakunya yang berinisial IPS alias Indah (27) telah ditangkap.
"Kami melihat, sudah ada persiapan untuk pelimpahan. Dan kami akan segera mendatangi Kejari Kota Malang, untuk audiensi langkah hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, perkara kasus penganiayaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.
"Saat ini, berkas perkara masih tahap P-19 dan kami akan segera melengkapi. Semoga bisa segera P-21, dan setelah itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.
"Memang ada beberapa alasan dari tersangka, kenapa melakukan perbuatan seperti itu. Namun, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, dan proses hukum tetap berjalan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Terkini Lainnya
Babysitter Aniaya Anak Asuh
Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter.
Susno Duadji Desak Polda Jabar Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Penyidik Harus Kembali ke Titik Nol
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gelar Acara Goes to Campus IAIN Lhokseumawe, Amanah Hadirkan Fatin Shidqia
Sosok Pasutri Pembunuh Penagih Utang di Sumbar, Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Cerita Getir Aco Bertahan Hidup Bersama 2 Anaknya di Lautan Usai Kapalnya Pecah Dihantam Ombak
Kronologi Mahasiswi di Surabaya Tewas Setelah Kejar Pemotor yang Jambret Tasnya
Sosok Dua Pegawai Pemkab Mojokerto yang Selingkuh di Rumah Kosong, Dibawa Warga ke Balai Desa