Temuan KNKT, Bus Kecelakaan Maut di Subang Dimodifikasi jadi High Deck - News
News - Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi.
Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu dimodifikasi menjadi high deck.
"Iya, sesuai dengan faktual yang pernah kami sampaikan memang terjadi perubahan,"
"Tapi tidak sesuai dengan surat aslinya. Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck," katanya, Rabu (15/5/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Meski begitu, ia belum mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara modifikasi dengan kecelakaan yang terjadi.
KNKT, jelas Soerjanto, masih melakukan investigasi terkait hal ini.
"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena sedang menganalisa."
"Apakah itu berkontribusi langsung. Kami belum bisa mengatakan hal itu," tuturnya.
Sopir jadi Tersangka
Di sisi lain, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sadira. Ia merupakan sopir yang membawa bus tersebut.
Baca juga: KNKT Pastikan PO Bus Putera Fajar Kecelakaan Maut Subang Tak Kantongi Izin Operasional Angkutan
Hal ini diketahui saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Terkini Lainnya
Kecelakaan Maut di Subang
KNT sebut Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi menjadi high deck.
Sopir jadi Tersangka
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nikita Mirzani: Pegang Omongan Gue, Kang Dedi Mulyadi Baik, 7 Narapidana Kasus Vina Bebas Tahun ini
Wanita 60 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dalam Posisi Duduk di Dapur, Diduga Meninggal Sebulan Lalu
Kuasa Hukum Siap Menghadirkan Saksi dan Ahli di Sidang PK Saka Tatal
Viral Polisi Lagi Bagikan Makanan dan Helm Ditabrak Pemotor: Pelaku Minum Obat Anjing Gila
Iptu Rudiana dan Aep Berpotensi Tersangka Karena Keterangan Palsu? Ini Penjelasan Penasihat Kapolri