6 Fakta Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Pelaku Tak Ditahan Polisi - News
News - Seorang santri membunuh ustazah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Jl. Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimatan Tengah (Kalteng), pada Selasa, (14/5/2024).
Pelaku berinisial FA dan masih berusia di bawah umur, yakni 13 tahun.
Sementara itu, korbannya berinisial N dan berusia 35 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
1. Pelaku Tak Ditahan
Meski diterapkan pasal berlapis, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Mengutip TribunKalteng.com, hal tersebut lantaran pelaku masih berusia 13 tahun atau di bawah umur.
Sementara itu, sesuai undang-undang yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan apabila pelaku berusia 14 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa.
2. Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Penyidik Polresta Palangkaraya pun bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Baca juga: Santri Berusia 13 Tahun Bunuh Ustazah di Palangkaraya: Polisi Bongkar Motif hingga Tanggapan MUI
Kombes Budi menuturkan, selain memeriksa kejiwaan, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini.
3. Motif Pembunuhan
Ditemui di kesempatan berbeda, Kasatreskrim Polres Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan menuturkan saat diperiksa, pelaku mengaku seperti kerasukan.
Ia juga menuturkan motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut adalah lantaran dendam yang lama terpendam.
"Pelaku merasa seperti kerasukan dan tidak sadar lagi karena dendam lama," ungkap Ronny, dikutip dari TribunKalteng.com.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan pelaku.
Terkini Lainnya
Inilah kumpulan fakta dari kasus pembunuhan seorang ustazah di sebuah Pondok Pesantren di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
1. Pelaku Tak Ditahan
2. Kejiwaan Pelaku Diperiksa
3. Motif Pembunuhan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Detik-detik 4 Pekerja Tewas Keracunan Gas di Pabrik Karawang, Sempat Bersihkan Tangki Pupuk
VIDEO Dewan Pers Ungkap Fakta Baru Pembakaran Wartawan: Sempat Ketemu Oknum TNI, Korban Ketakutan
Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja
Terungkap, Tak Hanya Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Bogor Juga Buka Jasa Layanan Porno
Pengakuan Pegawai PT KAI Pelaku Pembunuhan Istri, Sempat Cerai dan Menikah Lagi