androidvodic.com

Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Pegi Kecewa Tidak Diberitahu - News

News, CIREBON - Tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki di beberapa lokasi, Rabu (29/5/2024).

Keluarga Pegi Setiawan kecewa dengan langkah penyidik tersebut karena menggelarnya tanpa pemberitahuan.

Keluarga Pegi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mengaku tidak diberitahu mengenai pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.

Baca juga: Ibunda Vina Trauma hingga Mental Terguncang karena Teringat Masa Lalu

Mereka juga mengeluhkan Pegi, yang diduga berada di dalam mobil, tidak diturunkan.

"Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (prarekonstruksi)," ujar Kartini (48), ibu kandung Pegi, saat melihat prarekonstruksi di depan SMPN 11 hingga ke Jembatan Talun, Rabu (29/5/2024) malam.

Ia juga tidak mengetahui apakah Pegi dihadirkan atau tidak.

"Saya tidak tahu Pegi ada di dalam mobil atau tidak, karena saya tidak diberitahu," ucapnya.

Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan, prarekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar tidak menghasilkan apa-apa.

"Tadi prarekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga. Dari hasil prarekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," jelas Toni, yang mendampingi keluarga Pegi untuk melihat prarekonstruksi tersebut.

Ribuan warga memadati lokasi prarekonstruksi.

Menurut Toni, antusiasme warga tinggi karena mereka yakin bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.

Terkait rekonstruksi yang akan digelar beberapa hari ke depan, Toni menjelaskan, pihak kuasa hukum belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar.

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Beri Atensi Kasus Tewasnya Vina Cirebon Seperti Kasus Ferdy Sambo 

Toni menambahkan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan kuasa hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat