androidvodic.com

Fakta Polisi di Ambon Cabuli Siswi SD, Mengaku Lakukan 3 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara - News

News - Seorang polisi di Ambon, Maluku, yang berpangkat Bripka dan berinisial SR (43) mencabuli seorang siswa SD yang masih berusia delapan tahun.

Akri bejat SR ini terungkap setelah ibu korban, ANH (35), curiga dengan perubahan anaknya, ANA (8).

ANH mengatakan putrinya sering bermain di sekitar rumah pelaku, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Pada Sabtu (4/5/2024) lalu, ANH melihat ada perubahan di tingkah laku dan cara berjalan korban.

"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang, namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Korban pun menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.

Kasus ini juga langsung dilaporkan kepada polisi oleh ayah korban, KM (41).

"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.

Dilakukan sejak Korban Duduk di Kelas 3 SD

ANH menuturkan anaknya mengaku bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

"Anak saya sekarang kelas 4 SD, dia cerita kalau sudah mendapat perlakuan itu sejak kelas 3," cetusnya kepada TribunAmbon.com.

Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan

Korban Diancam

Kasus ini baru terungkap setelah korban kelas 4 SD karena pelaku melakukan pengancaman.

Korban diancam akan dipenjarakan bersama ibunya kalau mengaku atas apa yang ia alami.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.

Pelaku Jadi Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menuturkan SR saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat