androidvodic.com

Dua Pria yang Menikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka - News

News, BACAN - Dua pria yang terlibat dalam kasus pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kedua pria tersebut adalah  NS alias Naim (25 tahun) dan Jl alias Jurnal (26 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena melangsungkan pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Naim diketahui sebagai pengantin pria, sementara Jurnal berperan sebagai pengantin wanita.

Baca juga: Nasib Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Halmahera Selatan, Penyamaran Pengantin Wanita Terbongkar

Keduanya melangsungkan pernikahan di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, pada Kamis (16/5/2024). Pernikahan dua pria ini pun viral di media sosial (Medsos).

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan mengatakan Jurnal dan Naim ditetapkan tersangka karena memalsukan identitas.

Di mana, Jurnal yang merupakan seorang pria, mengubah identitasnya sebagai seorang wanita dengan nama Dela La Udin.

"Penetapan tersangka termasuk yang laki-laki (Naim) karena dia juga turut serta (dalam pemalsuan identitas Jurnal). Keduanya ditetapkan minggu kemarin," kata Aditia, Rabu (5/6/2024).

Aditia menyebut Naim dan Jurnal disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yaitu ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Periwira polisi dua balok ini juga menyatakan kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di Polres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyidikan.

 "Kita masih pengembangan lagi, tapi untuk sementara dua orang itu kita tetapkan tersangka. Ini (kasus) dilaporkan Kemenag," tandas Aditia.

Baca juga: Kasus Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, ART di Sukabumi dan Bos Kerajinan di Boyolali Jadi Korban

Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebelumnya melaporkan kasus pernikahan sesama jenis ini ke polisi pasca kasus tersebut viral di Medsos.

Laporan ini dibuat karena Dela La Udin alias Jurnal, diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim alias NS.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap petugas perkawinan (PPN) Desa Sekely.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat