Remaja 19 Tahun Jadi Korban Asusila 4 Pria di Kafe, Kaget saat Tersadar Sudah Tak Berbusana - News
News, LAMPUNG - Remaja berisial I (19) dirudapaksa 4 pria di sebuah kafe di Tulangbawang, Lampung, Sabtu (1/6/2024) lalu.
I kaget saat tersadar tubuhnya sudah tak mengenakan busana lagi.
Baca juga: Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap, Diduga jadi Otak Pembunuhan dan Rudapaksa
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan menceritakan kronologis kejadian.
Hengky mengatakan awalnya I ingin menemui kenalannya di sebuah kafe di Tulangbawang.
Dari informasi T (63), ayah korban, I bersama temannya datang ke salah satu kafe untuk bertemu pelaku JR alias O.
"Pertemuan itu dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Karena sebelumnya korban telah dihubungi oleh pelaku JR via WhatsApp," AKP Hengky.
Saat itu korban dan temannya mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Saat tiba di TKP, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku JR.
Ternyata JR saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa ABG di Pondok Kacang Pernah Tawari Keluarga Korban Uang Damai Ratusan Juta
Dalam pertemuan itu mereka mulai meneguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya.
"Sampai membuat korban inisial I mabuk," ucapnya.
Ketika korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusula korban.
Korban digilir oleh keempat pelaku.
SR adalah orang pertama yang merudapaksa I.
Terkini Lainnya
Dalam pertemuan itu mereka mulai meneguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Ridwan Abdul, Histeris karena Putrinya Tewas Hindari Klitih, Tahu saat Korban Sudah Dimakamkan
Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Kecelakaan Hindari Klitih, Sempat Tunjukkan Perilaku Tak Biasa
Kronologis Kecelakaan Mobil Mantan Presiden Timor Leste dengan Truk TNI di NTT
Viral Mobil Terjebak di Area Kuburan di Banyumas, Saksi Sebut Masuk saat Dini Hari, Ini Kata Polisi
Eks Kabareskrim: Secara Logika, Seorang Rudiana Apa Mungkin Bisa Mempengaruhi Jaksa, Polda, Hakim?