androidvodic.com

Didik Beri Kesaksian Palsu, Motif Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap - News

News - Didik Setiawan (61), tersangka pembunuhan bocah perempuan di Bekasi, Jawa Barat sempat memberikan kesaksian palsu.

Tersangka mengatakan motif pembunuhan lantaran sakit hati dengan orang tuanya.

Setelah ditelusuri, terungkap tersangka membunuh korban untuk menutupi kasus pencabulan yang dilakukannya.

Diketahui, korban GH (9) sempat disekap di rumah tersangka dan dicabuli.

Jasadnya disembunyikan di dalam lubang mesin pompa.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan tersangka hidup sendirian setelah ditinggal istrinya.

Tesangka yang merasa kesepian melakuan pencabulan ke korban yang masih satu desa.

“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” bebernya, Jumat (7/6/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.

Kasus pencabulan dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) pagi dan selang beberapa jam kemudian korban dibekap menggunakan bantal hingga tewas.

“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” terangnya.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, motif pembunuhan dan pencabulan terungkap setelah polisi meminta bantuan Tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Baca juga: Terkuak Cara Didik Setiawan Buang Mayat Bocah Usia 9 Tahun dalam Lubang Pompa Air di Bekasi

Prarekonstruksi Digelar

Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) pada Kamis (6/6/2024).

Tersangka Didik Setiawan memperagakan 34 adengan mulai dari membawa korban ke rumah hingga cara menyembunyikan jasad.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan ada penambahan adegan usai ditemukan fakta baru dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat