androidvodic.com

Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan Ditangkap, Pelaku Pacar Korban - News

News, KUNINGAN - Polisi menangkap pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar hotel, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (18/6/2024).

Korban diketahui berinisial ANH (20) asal Jakarta.

Sementara pelakunya berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber, Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan korban dan pelaku diduga menjalin ikatan asmara.

"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran," kata AKBP Willy Andrian dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

AKBP Willy Andrian menjelaskan pelaku FAR diduga sudah merencanakan sebelum menghabisi nyawa kekasihnya.

"Jadi pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."

Baca juga: Kronologis Wanita Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan, Korban Sebelumnya Check In Bareng Pria

"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," ujarnya.

Kapolres mengungkap bahwa pelaku dan korban itu berangkat dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.

Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel.

"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Mandi Hotel Kuningan, Leher Luka dan Ada Bercak Darah

Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Kapolres menjelaskan, saat korban tertidur tersangka membunuh korban menggunakan pisau.

"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban."

"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.

Jasad korban ditemukan karyawan hotel saat hendak membersihkan kamar ST-01 yang menjadi lokasi kejadian pada Selasa (18/6/2024).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan ada luka di leher.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Penulis: Ahmad Ripai

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Breaking News, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Kuningan Terungkap, Dia Orang Dekat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat