androidvodic.com

Kronologis Anak Lilis Karlina Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Purwakarta, 10 Gram Sabu Jadi Bukti - News

News, JAKARTA - RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus Narkoba.

RD diketahui pernah ditangkap aparat Polres Purwakarta, jawa Barat karena kasus Narkoba pada 12 Maret 2023 silam terkait kasus peredaran obat-obat terlarang dan penyalahgunaan Narkoba.

Atas kasus tersebut, RD yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus menjalani hukuman selama 8 bulan penjara dan bebas pada Januari 2024.

Pada April 2024, anak artis era 90-an tersebut pun mengenal seorang bandar Narkoba berinisial R dari teman pergaulannya.

Sejak April 2024, RD pun aktif mengedarkan Narkoba jenis sabu sesuai instruksi R.

Hingga akhirnya bisnis haram RD pun terendus masyarakat sekitar.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penanganan Kasus Anak Lilis Karlina yang Terjerat Narkoba

Polisi setelah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya RD kembali ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).

Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram.

Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berperan Jadi Kurir Sabu

Polisi lantas menggeledah rumahnya di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.

Selain itu, polisi turut menyita alat hisap serta satu unit hadphone.

"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat