androidvodic.com

Hari ini Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Pegi Percaya Diri Bakal Menang Lawan Polda Jabar - News

News, JAKARTA - Sidang Praperadilan Pegi atas status tersangka di PN Jabar digelar hari ini Senin (24/06/2024).

Kubu kuasa hukum Pegi percaya diri bakal menang melawan Polda Jabar di Praperadilan tersebut.

Terlebih tim kuasa hukum Pegi mengaku sudah punya banyak alibi kuat bahwa putra dari Rudi dan Kartini ini tak bersalah.

Lusiana selaku adik kandung Pegi turut berharap sidang praperadilan bisa berjalan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana.

PN Bandung Siap Gelar Praperadilan Pegi Hari ini

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Senin (24/6/2024) sudah disiapkan.

Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024).

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Pegi Makin Kurus di Tahanan Polda Jabar, Kuasa Hukum Bicara Takdir

Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas.

Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat